Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyampaikan pembangunan hutan tanaman industri (hti) sudah pas dengan undang-undang dengan sebab tersebut pengembang hti diminta tidak kuatir pada kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya penduduk (lsm) asing kepada upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono pada jakarta, senin menyatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti termasuk dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak perlu takut kepada serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti sudah sesuai melalui peraturan juga perundang-undangan, katanya.

bambang menyampaikan daripada sisi legalitas, pengelolaan hti juga dapat dipertanggung jawabkan, sebab mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh bagian ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi daripada hulu sampai hilir itu, lanjutnya, dan telah diakui oleh dunia dan adalah pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia dan eropa.

bambang mengajarkan, bukti bahwa hutan tanaman untuk penopang industri kehutanan mampu dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu dalam jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman di luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun yang akan datang untuk menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu itu akan baik dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah saatnya pemerintah bersikap tegas serta konsisten membantu industri hti selama di indonesia dari serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang serta memberikan izin kepada pengusaha hti supaya berinvestasi. kalau ada kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo agar menghentikannya sebab bisa merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana menuturkan, daripada sekitar 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tidak sanggup menghadapi semua tekanan.

akibatnya, industri pulp juga kertas di indonesia, kini cuma bertengger selama posisi sembilan sulit dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga sulit dunia.

hambatan terbesar kemajuan itu disebabkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi menjadi pemain nomor Satu dunia juga berusaha menjegalnya melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut nana, kampanye negatif dan diutarakan ngo biasanya mempunyai tiga modus yaitu menyerang degradasi di hutan alam, pembangunan hti dalam lahan gambut dan hti dan diisukan merebut lahan masyarakat.

nana berpendapat, berbagai masalah itu,sebenarnya punya Jalan keluar karena hutan alam dan tidak dijaga tetap berpotensi rusak dan dijarah.

keberadaan hti selain sebagai bisnis serta membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam melalui memagarinya, ujarnya.

kemudian, pembangunan di lahan gambut kini sudah memilki tehnologi ekohidro yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah juga ketiga di indonesia sesungguhnya ada 34 juta hektare lahan terlantar mampu digunakan masyarakat tanpa mesti berkonflik dengan pengusaha hti.