keluarga purnawirawan serta warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii serta iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni untuk menjalankan diskusi guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.
kami membayar panglima tni memusyawarahkan serta membeli langkah awal terbaik bersama agar seluruh kasus rumah negara selama lingkungan tni, terutama kompleks berland, kata juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.
ia menungkapkan, selama 14 mei 2013 mau terserah merupakan hari berdarah kepada sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 pada komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, tutur dia, dalam tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah ataupun dialog apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.
kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah selama mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.
menurut dia, tidak ada gangguan terlepas dan dialami penduduk komplek berland sampai di 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang mencari resah dan shock penduduk, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa dalam sana.
untuk itu, kata dia, penduduk berland yang serta tergabung pada aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang dan diselenggarakan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian yang bisa mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.
karenanya, kata dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma pada aturan internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, katanya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum makanya siapa pun pada lembaga apa saja, harus tunduk serta patuh terhadap hukum.
oleh sebab tersebut, penduduk berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar dengan segera melaksanakan semua jumlah dan serta sengketa properti negara dengan nasional.
warga serta menyewa panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain itu, katanya, meminta panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.