menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi mengatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) dari musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain sudah kami evaluasi, kembali soal batas wilayah dan belum tuntas, kata mendagri selama kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, yang belum ditetapkan dengan pemerintah daerah setempat, adalah salah Satu syarat agar membeli sebuah daerah dimekarkan daripada daerah induknya.
oleh karena itu, mendagri mengimbau pada pejabat pemerintah terkait untuk menyelesaikan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita dapat saja buat batas baru, tapi persoalan batas lama belum tuntas, nanti malah mengakibatkan konflik dulu soal batas. dengan begini daripada itu selesaikanlah dengan gubernur lebih-lebih dahulu semuanya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, dalam pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota mengatakan usulan pembentukan provinsi pada gubernur, supaya mencari persetujuan, dengan melampirkan dokumen masukan warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota juga keputusan bupati-walikota.
kemudian, dalam hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten pada presiden melalui menteri selama negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan penduduk mengerjakan aksi demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara warga pendemo serta aparat dari polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, sampai menewaskan empat masyarakat.
massa serta membakar kantor polsek rupit dan polsek karang jaya dan terletak pada pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tak dapat ditolerir untuk mendesak pengesahan sebuah daerah masih.
kerusuhan tidak mencari sebuah daerah disahkan. tak bisa banyak pemaksaan, semua mesti berpedoman di ajaran hukum, ujarnya.