Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk untuk diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) namun surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama dalam surat sudah tidak ada dalam data kependudukan.

saya tegaskan dulu saya diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum hapal persis apa dan akan ditanyakan, kasih saya kesempatan supaya menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai jumlah dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama serta disebut-sebut selama persentasi korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang melayani kejutan atau janji mengenai kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.